Banyak negara yang telah memberlakukan Undang-Undang Antimonopoli untuk membantu menciptakan iklim usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Indonesia pun telah menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang sama kepada setiā¦
Dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme, Indonesia menentang adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini terbukti dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.