Text
Tata Cara Pelunasan Bea Materai
IMPLEMENTASI PELUNASAN BEA MATERAI
Masih ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa Bea Meterai merupakan keharusan atau tanda untuk mengesahkan dokumen-dokumen yang dibuatnya. Mereka sama sekali tidak menyadari bahwa sebenarnya pelunasan Bea Meterai merupakan penunaian kewajiban perpajakan atas dokumen-dokumen yang terutang Bea Meterai, seperti:
1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
2. Akta-akta yang dibuat oleh pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
3. Surat yang memuat jumlah uang;
4. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sesuai dengan harga nominalnya;
5. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif sesuai dengan jumlah harga nominalnya; dan
6. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan.
Berdasarkan Undang-undang Bea Meterai, pelunasan Bea Meterai atas pembuatan dokumen-dokumen tersebut tidak hanya dapat dilakukan dengan hanya menggunakan meterai tempel kopur Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00 saja, tetapi dapat juga dilakukan dengan cara lain berupa pemeteraian dengan menggunakan mesin teraan, teknologi pencetakan, dan sistem komputerisasi.
Dalam buku ini dibahas jenis dokumen-dokumen yang dikenakan dan tidak dikenakan Bea Meterai, kapan saat terutang, siapa yang berkewajiban melunasi, bagaimana cara pelunasannya (termasuk ketentuan pelaksanaan perizinan, penunjukan, dan pelaporan untuk pemeteraian dengan cara lain), dan ketentuan mengenai sanksi-sanksi berupa denda administrasi sehubungan dengan kelalaian ataupun pidana atas perbuatan tertentu.
Tidak tersedia versi lain