Text
Pemeriksaan Pajak Di inonesia
"Ketika wajib pajak menghadapi perbedaan penafsiran dan pendirian mengenai
ketentuan hukum di bidang pajak atas suatu kasus tertentu, sejumlah pertanyaan pun
muncul, seperti “Upaya hukum apa yang harus diajukan?”, “Langkah-langkah apa saja
yang harus ditempuh?”, “Apa saja aturan dan ketentuan yang harus diikuti?”, “Bagaimana
mengajukan gugatan atau pembuktian?” Berbagai pertanyaan perihal pengadilan dan
penyelesaian sengketa di bidang pajak tersebut akan dijelaskan secara mendetail dan
sistematis dalam buku ini.
Di sini Anda akan mempelajari:
• Perkembangan Peradilan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, yang
mencakup Pembaruan Perpajakan Nasional I sampai III.
• Keberatan di Bidang Pajak, yang memaparkan keberatan atas PPh, PPN,
PBB, BPHTB, Pajak Daerah atau Tarif Pabean/Cukai, dan alur penyelesaian
sengketanya.
• Organisasi Pengadilan Pajak, yang menguraikan fungsi, kedudukan, serta
struktur organisasi Pengadilan Pajak.
• Hukum Acara yang Berlaku di Pengadilan Pajak, yang membahas para pihak
yang bersengketa dan kuasa hukum, pemeriksaan dengan Acara Biasa dan Acara
Cepat, putusan, dan peninjauan kembali (PK).
• Peradilan Pidana di Bidang Pajak, yang merupakan topik yang menarik
mengingat dewasa ini penegakan hukum pidana di bidang pajak kadang kala
dikaitkan dengan penyanderaan dan sanksi pidana.
Dari pembahasan yang komprehensif ini Anda akan memahami bahwa
pengadilan pajak tidak hanya berfungsi sebagai penegakan hukum pajak, tetapi juga
sebagai instrumen hukum bagi rakyat sebagai wajib pajak ketika berhadapan dengan
pemerintah selaku penguasa yang berkedudukan sebagai fiscus."
Tidak tersedia versi lain