Text
Hukum Humaniter Internasional (Dalam Studi Hubungan Internasional)
Hukum humaniter bukan bertujuan untuk melarang perang atau untuk mengadakan undang-undang yang menentukan permainan “perang”, tetapi lebih didasari oleh alasan-alasan kemanusiaan, untuk mengurangi atau membatasi penderitaan individu-individu serta sampai batas mana wilayah konflik bersenjata diperbolehkan. Dengan alasan-alasan ini, kadang hukum humaniter juga disebut sebagai “peraturan perang yang berperikemanusiaan”, di mana konflik bersenjata atau perang harus memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan.Dalam studi Hubungan Internasional, hal di atas merupakan pendekatan normatif yang mendapat pengukuhan dari berbagai negara. Meski terjadi perdebatan antara kelompok Solidarist International Society Theory dan Pluralist International Society Theory terus berlangsung, tetapi sambutan untuk menghormati kaidah hukum humaniter internasional ini terus meningkat, terbukti dengan banyaknya negara yang menandatangani perjanjian-perjanjian internasional yang berkaitan dengan Hukum Humaniter Internasional (HHI) serta peran organisasi internasional, International Commitee Red Cross (ICRC/Palang Merah Internasional), dalam penegakan kaidah-kaidah hukum humaniter internasional.Buku ini berisikan kaidah-kaidah hukum humaniter internasional yang memberi aturan serta batasan yang diterapkan dalam konflik bersenjata lintas negara; bagaimana memperlakukan tawanan perang, kaidah-kaidah untuk membedakan antara kombatan dan nonkombatan, objek mana saja yang boleh dijadikan sasaran tempur, aksi diplomasi dalam konflik bersenjata dan perlindungannya, mekanisme penyelesaian konflik, serta peran Palang Merah Internasional dalam misi kemanusiaannya, khususnya di saat terjadi konflik bersenjata yang berskala internasional. Buku yang penuh dengan dokumentasi hukum humaniter internasional ini, memberikan banyak informasi mengenai hak dan kewajiban bagi pihak yang terkait dalam konflik berskala internasional sehingga layak menjadi referensi utama bagi mereka yang bergerak dalam bidang hukum, penegakan HAM, dan terutama para penstudi hubungan internasional.
Tidak tersedia versi lain