Text
Perpajakan di Indonesia
Perkembangan sistem perpajakan di indoneia sudah begitu besar. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Undang-undang terbaru menggantikan Undang-undang yang lama seperti Undang-undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, Undang-undang No.42 tahun 2009 Tentang Pajak Penambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, dan peraturan lainnya. Perubahan ini sejalan dengan perkembangan peradaban manusia saat ini termasuk didalamnya dunia bisnis. Perubahan Undang-undang dan Peraturan didalam Perpajakan tentu saja harus mampu dikuasai olehwajib pajak sendiri, karena sistem perpajakan di Indonesia cenderung ke self asesment system dan with holding system. Dimana kedua sistem ini diharapkan wajib pajak akan lebih aktif dalam melaporkan kewajiban perpajakannya mulai dari pemotongan/pemungutan, pembayaran hingga pada pelaporannya. Untuk itu penulis mencoba meringkas dari beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan dari beberapa pustaka dalam sebuah buku yaitu Perpajakan di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain