Text
Buku Pintar Transfer Pricing Untuk Kepentingan Pajak
Transfer pricing merupakan transaksi barang dan jasa antara beberapa divisi pada suatu kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar, bisa dengan menaikkan atau menurunkan harga, kebanyakan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional yang melakukan kegiatan lintas negara. Tujuannya, pertama, untuk mengakali jumlah profit sehingga pembayaran pajak dan pembagian dividen menjadi rendah. Kedua, menggelembungkan profit untuk memoles laporan keuangan. Negara dirugikan triliunan rupiah karena praktek transfer pricing perusahaan asing di Indonesia.
Buku Pintar Transfer Pricing Untuk Kepentingan Pajak ini membahas masalah transfer pricing untuk kepentingan pajak yang meliputi bagaimana penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, pemilihan metode transfer pricing yang paling sesuai, langkah-langkah melakukan analisis kesebandingan, bagaimana melakukan dokumentasi transfer pricing yang memadai, dan pemeriksaan pajak serta penyelesaian sengketa terkait transfer pricing. Untuk memberikan gambaran praktik
transfer pricing, dalam buku ini juga dibahas modus operandi perusahaan melakukan transfer pricing untuk tujuan penghindaran pajak di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain