Text
Pemeriksaan Pajak
kewenangan menguji keputusa para wajib pajak dalam bentuk pemeriksaan pajak sebagaimana di muat pada undang-undang No.28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan merupakan kewenangan mutlak yang di miliki oleh di rektur jenderal pajak dalam penegakan hukum terhadap wajib pajak.kita sudah mengetahui bahwa direktur jenderal pajak telah mencanangkan tahun 2015 merupakan tahun pembinaan wajib pajak,sedangkan tahun 2016 dan seterusnya merupakan tahun penegakan hukum di bidang perpajakan,salah satu bentuk penegakan hukum adalah melakukan pemeriksaan pajak
Tidak tersedia versi lain