Text
TAHUKAH ANDA? HAK-HAK KARYAWAN TETAP DAN KONTRAK : Cocok Untuk Semua Pengusaha & Karyawan
Hak atas upah atau imbalan di negara kita telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 1 Ayat 3. dan diperjelas dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (KEPMENAKERTRANS) No. KEP./49/MEN/2004 tentang ketentuan Struktur dan skala Upah pekerja.
BUKU "TAHUKAH ANDA HAK-HAK KARYAWAN TETAP DAN KONTRAK" ini dibuat sebagai pedoman bagi para pengusaha dan karyawan atau pekerja dalam menjalin hubungan kerja sama (hubungan Industrial) karena dalam buku ini dibahas secara tuntas dan mendalam disertai contoh-contoh kasus persoalan yang sering kali terjadi dalam hubungan industrial.
Semua pembahasan dalam buku ini didasarkan pada peraturan-peraturan sah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia yang meliputi persoalan-persoalan:
- Istilah-istilah yang perlu diketahui oleh pekerja / buruh.
- Prinsip-prinsip/landasan kebijakan pengupahan yang harus diketahui para pengusaha.
- Sistem pengupahan yang berlaku dan dikenal di dunia industri.
- Kesalahan umum pekerja / buruh mengenai upah.
- Pihak-pihak yang mengatur pemberian dan besarnya upah pekerja/buruh
- Upah minimum. THR. Jamsostek, Koperasi dan tunjangan profesi.
- Denda dan potongan atas upah pekerja / buruh.
- Kebijakan kenaikan upah pekerja / buruh.
- Persoalan-persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon.
- Hak-hak pekerja karyawan tetap (Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu - PKWTT)
- Hak-hak pekerja karyawan kontrak (Perjanjian kerja untuk waktu tertentu - PKWT)
Tidak tersedia versi lain