Text
Kejahatan dibidang perpajakan
Buku Kejahatan Di Bidang Perpajakan ini merupakan sebuah buku yang mengkaji secara mendalam kejahatan di bidang perpajakan. Delik pajak tidak boleh disamakan dengan delik korupsi, keduanya memiliki substansi kejahatan yang berbeda dengan akibat hukum yang ditimbulkan berbeda pula. Penyidikan terhadap kejahatan di bidang perpajakan harus dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bukan dilakukan oleh pihak Kepolisian. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum keabsahan penyidikan ketika terjadi kejahatan di bidang perpajakan, baik saat terkini maupun kedepan.
Buku ini berisikan substansi kejahatan di bidang perpajakan dengan rinciannya. Hadirnya buku ini diharapkan dapat memberikan aspirasi kepada mahasiswa fakultas hukum, pegawai pajak, wajib pajak, pejabat pajak serta pihak - pihak lain, dan penegakan hukum seperti pengacara, advokat, polisi, penuntut umum, dan hakim agar memahami kejahatan di bidang perpajakan. Tujuannya agar penegakan hukum pajak tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Belum banyak buku yang secara rinci membahas mengenai masalah – masalah perpajakan tersebut sehingga kehadiran buku ini memang sangan tepat dan di nanti berbagai pihak, sehingga kita dapat memahami dengan lebih mendalam mengenai kejahatan di bidang perpajakan. Diharapkan hadirnya buku ini dapat membuat masyarakat lebih terbuka dan pedulu mengenai duni perpajakan yang pada saat ini hanya ada segelintir orang tertentu yang memahami dan mendalami masalah tersbut.
Tidak tersedia versi lain