Text
Bank & Lembaga Keuangan Modern Lainnya
Dalam dunia yang serba modern saat ini lembaga keuangan memegang peranan penting dalam proses pembangunan nasional. Lembaga keuangan berfungsi sebagai intermediatori antara masyarakat yang mempunyai dana dan masyarakat yang membutuhkan dana. Secara umum definisi dari lembaga keuangan adalah “setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya.”
Pada Bagian Pertama buku ini yang terdiri dari sembilan bab yang membahas tentang lembaga keuangan bank yang teridiri dari: (1) Overview Lembaga Keuangan; (2) Sejarah Bank; (3) Bank Indonesia; (4) Bank Umum; (5) Kegiatan Menerima Dana; (6) Kegiatan Menyalurkan Dana; (7) Kegiatan Layana Jasa; (8) Bank Syariah; dan (9) BPR. Dalam bab ini penulis mencoba menghadirkan suatu hal yang baru dengan memadukan pengalaman di bidang profesional sebagai seorang karyawan di industri perbankan, finance dan pasar modal yang dikombinasikan dengan pengalaman sebagai akademisi di beberapa perguruan tinggi selama belasan tahun lamanya.
Pada Bagian Kedua buku ini yang terdiri dari sebelas bab, yang membahas tentang lembaga keuangan nonbank yang terdiri dari: (1) Fintech; (2) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; (3) Leasing; (4) Anjak Piutang; (5) Kartu Kredit, (6) Modal Ventura; (7) Pegadaian; (8) Asuransi; (9) Pasar Modal; (10). Pasar Uang dan Valuta Asing; dan (11) Dana Pensiun yang juga tidak terlepas dari pengalaman penulis sebagai seorang profesional di bidang keuangan seperti di perusahaan leasing, di bidang pasar modal, di bidang asuransi dan bidang keuangan lainnya yang pernah bersentuhan dengan pekerjaan yang lalu.
Pada pembahasan Bagian Ketiga buku ini terdiri dari dua bab yang membahas tentang lembaga keuangan independen merupakan suatu hal yang baru secara terpisah dari lembaga keuangan bank dan nonbank. Penulis menambahkan lembaga keuangan independen sebagai salah satu unsur dalam lembaga keuagan yang secara fungsinya tidak melakukan kegiatan menerima dana (saving), menyalurkan dana (lending/financing) dan melayani jasa (service). Lembaga keuangan independen menjalankan fungsinya sebagai pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan serta penjamin kegiatan lembaga keuangan bank dan nonbank. Lembaga keuangan independen ini terdiri dari; (1) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan (2) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Tidak tersedia versi lain