Text
Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen Berskala Kecil di Indonesia
Kemajuan teknologi dalam dunia bisnis saat ini mendorong setiap transaksi jual-beli dapat berlangsung secara virtual atau tanpa tatap muka. Hal ini memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, transaksi virtual ini dianggap memiliki risiko sengketa lebih tinggi dibandingkan konvensional karena tidak ada pertemuan fisik antara penjual dengan konsumen. Dari sisi peraturan, terdapat perbedaan hukum antara transaksi perdagangan konvensional dan digital yang terletak pada bentuk perjanjian berdasarkan KUH Perdata, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Adanya perbedaan pengaturan ini juga dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda termasuk cara untuk melakukan tindakan apabila terdapat kerugian yang diderita konsumen maupun pelaku usaha.
Buku ini merupakan elaborasi dari hasil penelitian yang berjudul “Konstruksi Ius Constituendum Small Claims Court Perdagangan Bebas di Indonesia dalam Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen Berskala Kecil Era Disrupsi”. Kajian ini menjadi penting karena di era disrupsi seperti sekarang Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bentuk perlindungannya semakin dirasakan urgensinya. Konsumen juga perlu mengetahui dan memahami tentang hukum yang berkaitan, agar menyadari hak-haknya dalam hukum. Selain membahas Undang-Undang Perlindungan Konsumen, di dalamnya juga dipaparkan secara jelas mengenai kedudukan badan peradilan dalam penyelesaian sengketa dan perkembangannya, landasan hukum pengaturan akses dalam penyelesaian sengketa konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta konstruksi hukum pembentukan small claim court. Dengan segala materi yang disajikan, buku ini tentunya sangat cocok menjadi buku pilihan pembaca.
Tidak tersedia versi lain